
BIMA, Warta NTB – Personel Polsek Woha kembali berhasil menangkap pelaku pencurian ternak yang terjadi di wilayah Bima. Setelah beberapa waktu yang lalu berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sapi asal Desa Ragi Kecamatan Palibelo. Kali ini Polsek Woha kembali menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kambing.
Kedua pelaku yang ditangkap Personel Polsek Woha di Jalan Lintas Tente-Parado tepatnya di Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha Kabupaten Bima sekitar pukul 02.40 Wita, Jumat (29 /1/2021) dini hari masing-masing berinisial AR (20) pengangguran dan AM (18) oknum mahasiswa. Kedua pelaku yang ditangkap sama-sama berasal dari Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak tersebut berawal ketika personel Polsek Woha melaksanakan Patroli sekaligus mengontrol kegiatan Ronda malam yang dilakukan oleh warga Dusun Bante, Desa Tente.
Anggota patroli curiga melihat ada dua unit motor salah satunya sedang memuat kambing yang dimasukan dalam karung. Karena curiga selanjutnya anggota Polsek Woha dibantu masyarakat langsung menangkap para terduga pelaku yang saat itu hendak menjual kambing hasil curian di Dusun Bante.
“Saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka berinisial AA berhasil kabur, sementara dua pelaku lainnya berinisial AR dan AM berhasil ditangkap dan untuk menghindari amukan massa kedua pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Woha,” terang Hanafi.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor yakni satu unit motor merk Yamaha Mio warna Pink tanpa Nomor Polisi dan sepeda motor Hondra Supra 125 warna hitam dengan nomor Polisi EA 3302 XN dan satu ekor induk kambing betina warna hitam yang sudah disembelih.
Dari hasil interogasi awal, kata Hanafi kedua pelaku mengaku mencuri kambing tersebut pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita malam berlokasi di Desa Sambane, Kecamatan Langgudu.
“Oleh karena TKP Pencurian hewan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota, oleh Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Langgudu, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung dijemput oleh Kapolsek Langgudu Iptu Kodrat bersama personel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Hanafi. (WR-Al)