Dua Pemuda Woha Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti 50,46 Gram Sabu

3253
Kedua pemuda berinisial F (21) dan S (20) warga Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diamankan polisi dalam kepemilikan sabu seberat 50,46 gram.

BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kembali mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu. Kedua pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 09.45 Wita, Senin (5/8/2019) di Jalan Raya BTN Panda, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Kedua tersangka yang diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50,46 gram itu masing-masing berinisia F (21) dan S (20) warga Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi mengatakan, pengamanan dua tersangka berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima melakukan Patroli dalam penyelidikan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima dan memantau situasi keamanan pasca penangkapan kasus Narkoba di  Desa Talabiu Kecamatan Woha.

Di tengah perjalanan, tim opsnal melihat kecelakaan yang  terjadi di jalan raya  BTN Panda yang telah dikerumuni pengguna jalan. Ternyata yang mengalami kecelakaan itu adalah dua pemuda yang meloloskan diri dari razia yang dikejar oleh anggota Sat Lantas Polres Bima.

Iptu Hanafi menjelaskan, kedua pemuda tersebut diketahui memiliki narkoba jenis sabu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat di lokasi kecelakaan bahwa saat kecelakaan kedua pemuda itu terlihat membuang sesuatu barang.

Dari informasi tersebut, Tim  Opsnal langsung curiga dan mengamankan pemuda tersebut kemudian Tim Opsnal dibantu warga yang ada di lokasi melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang yang dibuang tersangka.

“Barang yang dibuang tersangka ditemukan di bawah kolong saluran air dalam bentuk kotak dibungkus lakban warna coklat. Kemudian dengan disaksikan masyarakat di lokasi Tim Opsnal membuka kotak tersebut dan dalam kotak ditemukan bungkusan kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 50,46 gram,” katanya.

Setelah menemukan barang bukti, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan Tim Opsnal ke Mapolres Bima yang tidak jauh dari lokasi kejadian. “Guna melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima,” ungkapnya. (WR-Man)