Dua Pemuda Diringkus Polisi Saat Pesta Narkoba di Sebuah Salon Kecantikan

1296
Penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Woja, Senin (4/1/2020).

DOMPU, Warta NTB – Dua orang pemuda diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu saat sedang asik pesta narkoba di sebuah salon kecantikan di jalan Lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai Dua Barat, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JB (32) warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu dan AP (20) warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Keduanya ditangkap Tim Opsnal sekitar pukul 20.30 Wita, Senin (4/1/2020)

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di salon tersebut kerap dipakai untuk berpesta Narkoba.

Atas informasi itu, lanjutnya,  Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.

“Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Sat Resnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggrebekan,” ujarnya.

Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu seberat 2,93 gram dan alat bukti pendukung yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika seperti alat hisap yang terbuat dari botol air mineral dan bukti lainnya.

‘Keduanya tak berkutik setelah dipergoki oleh petugas. Dalam penggerebekan itu petugas juga mengamankan barang bukti sabu dan barang bukti pendukung,” terangnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (WR-Al)