
SUMBAWA, Warta NTB – Dua pelaku jambret terhadap seorang perempuan bernama Ernawati diringkus Tim Puma Polres Sumbawa, Senin (14/12/2020). Kedua pelaku masing-masing berinisal AM alias Goes (35) dan SB (35) melakukan aksi jambret tepat di Persawahan Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa.
Setelah melancarkan aksinya itu, bahkan kurang dari 24 jam Tim Puma Polres Sumbawa berhasil membekuk dan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos menjelasnkan, keduanya pelaku diringkus dilaporkan oleh korban saudari Ernawati pada tanggal 13 Desember 2020 kemarin.
“Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Realmi C2 warna biru yang dilaporkan korban hilang bersama tas saat peristiwa penjambretan terjadi,” jelasnya.
Iptu Sumardi menyebutkan, bahkan sejak dilaporkan, Tim Puma berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam sejak peristiwa itu dilaporkan oleh korban.
“Laporan Polisi diterima tanggal 13 Desember dan pelaku berhasil diamankan siang tadi,” kata Kasubbag Humas di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020).
Kasubbag menuturkan, selain mengamankan 1 unit handphone polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam merah yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.
“Salah seorang pelaku merupakan pemain lama karena AM alias Goes adalah mantan Residivi,” tutup Kasubbag Humas. (WR-02)