Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Curian Ditangkap Tim Puma Polres Dompu

1802
Dua pelaku curanmor dan satu penadah curian yang berhasil ditangkap Tim Puma Polres Dompu, Senin (14/12/2020).

DOMPU, Warta NTB – Tim Puma Polres Dompu kembali menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ketiganya ditangkap di tempat dan lokasi yang berbeda, Senin (14/12/2020).

Mereka adalah DH (21) dan AD (22) warga Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu  yang diduga sebagai pelaku pencurian dan MF (22) warga Dusun Permata Hijo, Desa Doro Melo diduga sebagai penadah.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan korban Suharno alias Dona warga Dusun Mamboa, Desa Hu’u diterima Polres Dompu.

“Korban melaporkan terkait kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah maron di rumahnya yang  terjadi pada hari Sabtu 28 November 2020 sekira pukul 03.00 Wita dini hari,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, kata Hujaifah, peristiwa itu terjadi ketika sepeda motor korban diparkir di teras rumahnya, lalu kedua terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara mengambil kunci pagar yang berada dibagian bawah pagar dekat pintu masuk.

“Setelah membuka pintu pagar keduanya langsung mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah,” beber Hujaifah mengutip keterangan korban.

Atas laporan itu, tambahnya, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki terkait kasus tersebut. Kerja keras Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan ahirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti yang dikuasai MF di Manggelewa.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Puma langsung bergegas ke  Manggelewa dan berhasil mengamankan penadah berinisial MF di rumahnya sekitar pukul 16.20 Wita bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri, kemudian MF beserta barang bukti langsung dimankan petugas ke Mapolres Dompu,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, beber Hujaifah, MF mengaku bahwa  sepeda motor tersebut ia beli dari DA dan MF. Tanpa menunggu lama setelah mendapat pengakuan dari MF, Tim Puma bergegas menuju Kecamatan Hu’u untuk menangkap DH dan AD  yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, DH ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.40 Wita, sedangkan AD ditangkap di Restoran Balumba, Dusun Ncangga, Desa Hu’u sekitar pukul 22.30 Wita selanjutnya kedua langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara dari pengakuan DH dan AD, tambah Hujaifah, setelah mencuri sepeda motor milik korban malam hari, pada pagi hari keduanya menghubungi MF untuk menjual sepeda motor hasil curiannya dan MF sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut dan melakukan transaksi jual beli motor curian tdi rumah MF di Manggelewa sekitar pukul 07.00 Wita. Oleh MF Sepeda motor tersebut dibayar dengan harga Rp 2 juta.

“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Dompu, tersangka DH dan AD dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan MF dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara,” tandasnya. (WR-Al)