LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil berinisial R warga Praya dan MH warga Lembar, Minggu (9/5/2021). Keduanya ditangkap polisi di sebuah rumah di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P, SIK., menjelaskan, pada hari Kamis (06/5) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban yang beralamat di kampung Serengat Lauk kelurahan Prapen kecamatan telah terjadi pencurian kendaraan mobil barang pick up merk Suzuki dengan Nomor Polisi DR 9691 SZ.
“Berawal dari korban pergi bersama dengan istrinya untuk membeli baju lebaran di seputar pertokoan kota Praya, sekitar pukul 21.00 Wita korban kembali ke rumah dan menemukan mobil sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Melihat mobilnya sudah tidak ada, korban menanyakan kepada tetangganya. Dari keterangan tetangga, korban mendapatkan informasi bahwa yang membawa mobil tersebut adalah saudara R dengan cara masuk ke rumah korban dan mengambil kunci mobil yang berada diatas lemari pakaian.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di desa Beleka, Tim langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa pelaku telah mencuri mobil tersebut kemudian pelaku menggadaikannya ke seseorang yang berinisial A sebesar Rp 5 juta.
Setelah mengetahui identitas A, Tim langsung bergerak kerumah A untuk mencari keberadaan Barang Bukti (BB) tersebut. Namun tim menemukan rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah dalam keadaan terkunci.
“Untuk sementara, BB masih dalam pengejaran. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-02)