Dua Kurir Narkoba Ditangkap Tim Cobra Polres Loteng Bersama BB 25,14 Gram Sabu

683

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Dua Kurir narkotika ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah di Jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (17/12/2020).

Kedu kurir yang ditangkap masing-masing berinisial ME (25) warga Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat dan K (25) warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas jual beli narkoba di depan salah satu ruko di Desa Pengembur.

Petugas kepolisian kemudian pengintaian kedua pelaku dan didapati kedua pelaku sedang duduk di depan ruko.

“Kedua pelaku kita tangkap bersama barang bukti sabu seberat 25,14 gram,” jelas Hizkia.

Saat dilakukan penangkapan, disaksikan oleh pemilik toko atau roko. Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka hanya diperintahkan mengantar barang haram itu ke pembeli.

Meski demikian, Hizkia mengatakan polisi akan mendalami kasus tersebut. “Itukan pengakuan mereka, nanti kita akan kembangkan termasuk mengejar Bosnya,” ujar Kasatm

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handpone. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman kurungan 6-20 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas di Mapolres Lombok Tengah, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat. (WR-02)