DPO Pencurian Satu Unit Motor Vixion di Parkiran Kantor BPBD Bima Ditangkap

1593
Foto DPO berinisial SN alias Moko (kiri) dan foto penangkapan pelaku lain berinisial AN yang sebelumnya ditangkap Tim Puma (kanan).

BIMA, Warta NTB – Setelah beberapa waktu yang lalu Tim Puma berhasil menangkap satu pelaku pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diparkir di halaman Kantor BPBD Kabupaten Bima. Kini Tim Rajawali Polsek Woha kembali menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian tersebut.

DPO berinisial SN alias Moko (23) warga RT.04/RW.02 , Dusun Kawinda, Desa Dadibou, Kecamatan Woha ditangkap Tim Rajawali Polsek Woha sekitar pukul 01.35 Wita, Minggu (14/2/2021) di Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha.

Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor itu tersangka berinisial SN alias Moko melakukan aksi bersama dengan satu tersangka lain berinisial AN (23) yang juga merupakan warga Desa Dadibou.

Baca berita terkait: Embat Motor Vixion di Parkiran BPBD, Pelaku Asal Dadibou Dicokok Tim Puma

“Sebelumnya AN telah diringkus Tim Puma Polres Bima di rumah salah satu temannya di Desa Dadibou sekitar pukul 02.00 Wita pada hari Jumat (25/12/2020) lalu. Saat ini AN telah ditahan di Rutan Polres Bima bersama satu unit motor yang dicuri,” jelasnya.

AKP Hanafi mengungkapkan, Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua terduga pelaku terjadi sekitar pukul 03.00 Wita pada hari Selasa (22/12/2020), bertempat di parkiran halaman Kantor BPBD Kabupaten Bima. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik korban Gunawan (22) warga Kelurahan Rabangodu Barat, Kecamatan Raba Kota Bima.

“Korban mengetahui sepeda motor miliknya hilang setelah bangun tidur dan peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Woha,” ungkap Hanafi.

Lebih lanjut Hanafi mengatakan, usai tersangka AN ditangkap Tim Puma, SN kemudian melarikan diri dan menjadi DPO Polres Bima. Tim Puma dan Tim Rajawali Polsek Woha terus melakukan pencarian terhadap pelaku.

Setelah cukup lama melanglang buana, akhirnya SN alias Moko mau menyerahkan diri yang difasilitasi oleh pamannya bernama Jahri warga Desa Dadibou. Pamannya menyampaikan informasi kepada Kanit Sabhara Polsek Woha Bripka Andi Maulana bahwa pelaku dari Dompu mau menyerahkan diri dengan alasan merasa gelisah karena dihantui rasa takut akan ditangkap polisi.

“Pelaku tidak pernah merasa nyaman dan selalu ketakutan selama dalam pelariannya karena selalu dicari oleh Tim Rajawali dari Polsek Woha dan Tim Puma Polres Bima,” kata Hanafi.

Baca berita terkait: Embat Motor Vixion di Parkiran BPBD, Pelaku Asal Dadibou Dicokok Tim Puma

Hanafi menambahkan, setelah dilakukan koordinasi, akhirnya pelaku datang dari Dompu dan menyerahkan diri. Saat itu dia berada di rumah mertuanya di RT.19/RW.08, Dusun Godo, Desa Dadibou.

“Tim Rajawali Polsek Woha pun langsung menjemput dan menangkapnya yang kemudian langsung diamankan ke Mako Polsek Woha guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-Al)