BIMA, Warta NTB – Setelah hampir sembilan bulan melarikan diri seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor) berinsial AI alias Galang (26) warga RT.10/RW.07, Desa Risa, Kecamata Woha, Kabupatem Bima berhasil diringkus Tim Puma Polres Bima sekitar pukul 11.00 Wita. Kamis ( 31/12/2020 ).
Dalam aksinya pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban Arifudin (48) warga RT.05. Desa Naru. Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 wita,di dalam rumah Korban di Desa Naru.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengatakan, saat melakukan aksi pencurian pelaku merusak grendel pintu rumah korban, kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda scoopy dengan nomor Polisi EA 6529 XQ milik korban yang berada dalam rumah.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19 juta dan peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, ” katanya.
Setelah melarikan selama sembilan bulan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Puma Polres Bima yang dipimpin Aipda Gatot, SH bersama anggota di rumah orang tuanya di Desa Risa, Kecamatan Woha.
“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Risa. Usai ditangkap pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bima. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUHP, ” terang Hanafi. (WR-Al)