DPO Curanmor Dipastikan Tahun Baru di Balik Jeruji Besi Setelah Dibekuk Tim Puma

1739
DPO Curanmor berinsial AI alias Galang dibekuk Tim Puma Polres Bima, Kamis ( 31/12/2020 ).

BIMA,  Warta NTB – Setelah hampir sembilan bulan melarikan diri seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor) berinsial AI alias Galang  (26) warga  RT.10/RW.07, Desa Risa, Kecamata Woha, Kabupatem Bima berhasil diringkus Tim Puma Polres Bima sekitar pukul 11.00 Wita. Kamis ( 31/12/2020 ).

Dalam aksinya pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor  milik korban   Arifudin (48) warga  RT.05. Desa Naru. Kecamatan Woha,  Kabupaten Bima yang terjadi  pada tanggal  27 Maret 2020   sekitar pukul 03.00 wita,di dalam rumah Korban di Desa Naru.

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengatakan, saat melakukan aksi pencurian pelaku  merusak grendel pintu rumah korban, kemudian mengambil satu unit sepeda motor  Honda scoopy dengan nomor Polisi EA 6529 XQ milik korban yang berada dalam rumah.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar  Rp. 19 juta dan peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, ” katanya.

Setelah melarikan selama sembilan bulan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Puma Polres Bima yang dipimpin Aipda Gatot,  SH bersama anggota di rumah orang tuanya di Desa Risa, Kecamatan Woha.

“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Risa. Usai ditangkap pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bima. Atas  perbuatan pelaku  dijerat dengan pasal  363 ayat 1 ke 3 e KUHP, ” terang Hanafi. (WR-Al)