Ditresnarkoba Polda NTB Tangkap Perempuan Jaringan Narkoba Dompu

2587
Terduga berinisial SR alias WW ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda NTB di sebuah kos-kosan Jalan Adi Sucipto, Gang Nusa Indah nomor 8 Kota Mataram, Minggu (24/1/2021).

DOMPU, Warta NTB – Setelah melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba berinisial UJ (31) yang ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB di rumahnya Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu sekitar pukul 07.00 Wita, Sabtu (23/1/2021) lalu.

Tim Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ketua Tima AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE S.IK kembali menangkap seorang perempuan berinisial SR alias WW (38) warga Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabuapten Dompu. Ia ditangkap di sebuah kos-kosan Jalan Adi Sucipto, Gang Nusa Indah nomor 8 Kota Mataram, sekitar pukul 15.00 Wita, Minggu (24/1/2021).

“Dari hasil pengembangan kasus UJ, Tim kami mengamankan seorang perempuan berinisial SR alias WW. Dimana saat itu tersangka SR alias WW sedang berada di kamar kosnya di Jalan Adi Sucipto,” terangnya AKP I Made Yogi.

AKP Made Yogi menjelaskan, setelah mengamanahkan tersangka SR alias WW petugas langsung melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan juga disaksikkan oleh Ketua RT setempat dan penjaga kos-kosan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa,1 Unit HP iPhone 10 S, 1 Unit HP Samsung J7, 1 Unit HP Samsung note 10, 1 Unit HP Samsung A20, 1 Unit HP Nokia warna putih, 2 Buah Buku tabungan Bank Mandiri, 1 Buah Buku tabungan Bank BNI, 2 Buah Kartu ATM Bank Mandiri, 1 Buah Kartu ATM Bank BCA dan 1 Buah Kartu ATM Bank BNI

“Dari penggeledahan yang dilakukan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, selanjutnya tersangka berikut barang bukti lain diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Made Yogi menerangkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan – Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (WR-Al)