Ditresnarkoba Polda NTB Tangkap Dua Tersangka Pemilik 300 Gram Sabu

2349

MATARAM, Warta NTB – Tim I Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (14/8/2021) di jalan Pahlawan, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, S.IK dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (19/8/2021) mengatakan, dalam penangkapan itu petugas berhasil menangkap dua orang tersangka HN (25) dan HR (41) warga Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa.

Kombes Helmi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berkat tingginya kesadaran masyarakat NTB tentang bahaya narkoba, sehingga untuk menghindari hal tersebut masyarakat tak segan-segan lagi melapor pada pihak kepolisian.

“Dari informasi masyarakat tersebut tim langsung merespon dengan segera melakukan penyelidikan terhadap data yang diperoleh,” ungkap Helmi.

Helmi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kecamatan Alas. Penangkapan dilakukan TIM I Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hendri Cristianto S.Sos setelah melakukan kerja sama dengan pihak pengiriman untuk menangkap kedua tersangka.

“Setelah skenario penangkapan kami sepakati dan kerjasama yang baik dengan pihak pengiriman, ahirnya kedua pelaku dapat kami amankan dengan lancar tanpa perlawanan,” jelas Helmi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan itu, yakni 1 buah dus yang di dalamnya berisi 2 tas ransel kecil yang di dalamnya masing-masing berisi 300,3 gram yang diduga narkoba jenis sabu, 1 unit Hp android, 1 unit sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah Rp 160 ribu, serta 1 buah kartu ATM.

“Barang bukti tersebut telah kami amankan bersama tersangka di Mapolda NTB untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terhadap dua tersangka,” jelas Helmi.

“Untuk sementara kedua pelaku dikenakan sangkaan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara,” tutup Helmi. (WR-02)