Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Pria Pemilik 19,6 Gram Sabu di Dompu

2077
Penggeledahan yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda NTB di rumah tersangka Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (23/1/2021).

DOMPU, Warta NTB  – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB yang dipimpin ketua Tim AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE S.IK meringkus seorang pria berinisial UJ (31) warga Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu karena diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.

UJ ditangkap di rumahnya sekira pukul 07.00 Wita, Sabtu (23/1/2021). Dari hasil penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19,6 gram sabu dari tangan tersangka.

Ketua Tim AKP I Made Yogi Purusa melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, UJ sudah diamankan setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan rumahnya,” terangnya.

Kata Hujaifah, penggeledahan itu berawal dari informasi masyarakat yang didapat Tim Ditresnarkoba Polda NTB pada Jumat 22 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 wita tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ.

Atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan dan penyelidikan, kemudian Keesokan harinya Tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar rumah UJ.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak/kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat total sebanyak 19,6 gram,” jelasnya.

Selain itu Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga berkaitan erat  dengan penyalahgunaan narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.

Atas perbuatannya terangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, UJ juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya usai dilakukan penggeledahan, UJ langsung digelandang Tim Ditresnarkoba ke Mapolda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (WR-02)