MATARAM, Warta NTB – Sebanyak 21 kasus dan 23 tersangka kasus peredaran narkoba ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda NTB pada bulan februari hingga awal maret 2023.
Dari penangkapan itu petugas menyita sabu dan ganja diantaranya 1629,32 gram atau 1,6 Kg jenis sabu dan 9891,611 gram atau 9,8 kg jenis ganja. Selain itu barang bukti lain yang turut serta diamankan dalam pengungkapan tersebut adalah sejumlah Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, alat komunikasi yang diduga sebagai alat pendukung peredaran narkotika serta beberapa alat konsumsi narkotika.
Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengatakan, puluhan tersangka peredaran narkoba ini ditangkap dari berbagai tempat. Sejumlah barang bukti berupa, sabu, ganja dan alat pendukung lainnya disita petugas. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa karena dapat merusak hidup dan masa depan manusia.
Ia meyakini keberhasilan penindakan bukanlah semata-mata kerja sendiri penyidik Ditresnarkoba melainkan kerjasama masyarakat dan rekan-rekan wartawan yang secara terus menerus memantau seluruh kasus peredaran Narkotika yang terjadi di Nusa Tenggara Barat.
Kapolda berharap peran serta masyarakat dan awak media dalam meminimalisir peredaran Narkotika dapat terus dilakukan demi menyelamatkan generasi dan seluruh masyarakat NTB.
“Atas penindakan yang berhasil dikerjakan oleh Ditresnarkoba Polda NTB beserta masyarakat ini, saya Kapolda NTB ucapkan terimakasih karena ribuan manusia terselamatkan dari barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan Kasus ini,” ucapnya.
Sementara itu Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK menyebutkan, ada 10 kasus menonjol dari 21 kasus yang menjadi perhatian khusus seperti jumlah BB narkotika besar dan pengungkapannya cukup berat sehingga butuh ketangkasan dan kelihaian tim Opsenal dalam pengungkapannya.
“10 kasus menonjol hasil pengungkapan tersebut yakni pertama kasus yang diungkap pada 28 Februari dengan tersangka J yang dilakukan penangkapannya di wilayah Gili air, Kabupaten Lombok Utara,” ungkapnya.
Kemudian kedua diungkap di wilayah Ampenan dengan tersangka JS. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 10 gram, dan Ganja seberat 105,37 gram. Disusul kasus ketiga terungkap pada tanggal 3 Maret dengan tersangka (HA), ditangkap diwarung bakso kopang yang sat itu hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 86,21 gram.
Kasus keempat pada 2 Maret dengan tersangka (ES) warga Sumbawa, dimana saat itu tersangka memisahkan tempat transaksi diantaranya Lombok timur, kemudian Mandalika Lombok Tengah dan terakhir sumbawa. Hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1162,15 gram yg disimpan dalam kemasan teh cina.
Pada kasus kelima 11 Maret berhasil mengamankan tersangka (AS dan PN) di wilayah Cakranegara dengan barang bukti sabu 77,096 gram yang kini diamankan. Kemudian disusul kasus keenam dengan tersangka WKA yang di tangkap di jalan d Bertais, tersangka hendak transaksi sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan BB 65,96 gram yg diselip di pinggangnya.
Sedangkan kasus ketujuh diungkap pada 15 Maret di Rembige dengan tersangka RIKS, dimana kasusnya terungkap melalui paket. Hasil penggeledahan ditemukan ganja 93,56 gram. Sementara kasus kedelapan pada 20 Maret, dimana modus sama melalui paket dengan tersangka (EH) yang di tangkap Cakranegara dengan BB berupa 196 gram ganja.
Untuk kasus ke sembilan diungkap pada 29 Maret dengan tersangka (H dan M) yang ditangkap di Bertais saat hendak melakukan transaksi. Tersangka sempat kabur dan BB 32 Gram Sabu sempat jatus saat melarikan diri. Saat ditangkap tersangka Mengaku menyimpan sabu di sebuah gapura sebanyak 52 gram. total yang diamankan dari kedua tersangka 74,8 gram
Sementara kasus menonjol ke sepuluh adalah kasus yang diungkap pada 4 April di pelabuhan lembar. Tersangka ditangkap saat razia dengan KP3 pelabuhan lembar dan berhasil mengamankan seorang warga ber KTP Aceh bernama S. Ia sedang membawa 2 jerigen kecap asin yang ternyata menyimpan Ganja di dalam Jerigen kecap tersebut. Saat dibuka diketahui berat ganja tersebut 9,5 Kg Ganja.
“Atas perbuatannya para pelaku peredaran narkoba ini dijerat 114, 112, 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Deddy. (RED)