Ditreskrimum Polda NTB Amankan Pria Wanita Pelaku dan Penadah Motor Curian

1838

MATARAM, Warta NTB – Ditreskrimum Polda NTB mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian dan penadah curian yang dilaporkan korban atas nama Sriahsih (26) warga Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan laporan nomor: LP/TKP LP/18/I/2020/NTB/SPKT tanggal 20 Januari 2020

Kedua tersangka masing-masing berinisial AL alias DL (27) pelaku pencurian warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan perempuan berinisial IR alias PM (50) penadah hasil curian warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK M.Si mengatakan, saat kejadian korban memarkir sepeda motor merk Honda Beat miliknya di halaman kos-kosan yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, namun saat korban hendak mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada diparkiran, tetapi saat itu korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka IR sebagai penadah barang curian merupakan pengembangan kasus tersangka AL yang juga terlibat kasus pencurian satu unit mobil pick-up di Perum Gria Sembada Asri Kelurahan Kekalik Jaya, kecamatan Sekarbela Kota mataram bersama dengan tersangka KS (DPO).

“Kasus ini terbongkar setelah AL menggadaikan sepeda motor hasil curian kepada IR sebesar Rp 2 juta dan kedua tersangka di tangkap di kediamannya masing-masing,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni satu unit sepeda motor merk honda Beat Strid warna silver dengan nomor mesin JFZ2E-163297 dan nomor rangka MHIJFZ212KK644470 Nomor polisi: DR 2855 UE serta barang bukti lain berupa sat buah notice pajak.

“Atas perbuatannya tersaagka ALdijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan tersangka IR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” terangnya. (WR)