Opini
Ditulis Oleh: Edwin Eka Hartono
Covid 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome corona virus 2 (SARV-COV2), COVID 19 pertama kali muncul di Kota Wuhan China. Penyakit ini menyebabkan gangguan sistem pernafasan, mulai dari gejala ringan seperti flu dan batuk bahkan bisa sampai infeksi paru paru seperti pneumonia, cukup sulit untuk mengetahui penderita Covid 19 tanpa dilakukannya tes swab karena gejala dari penyakit ini sama dengan gejala penyakit-penyakit umum seperti pilek, flu dan batuk, Peneluran penyakit ini bisa dari binatang ke manusia dan manusia ke manusia yaitu dengan cara jika berinteraksi dengan orang yang terjangkit Covid 19 dengan jarak kurang dari 2 meter tanpa menggunakan alat protokol kesehatan seperti masker, menyentuh mata, hidung dan mulut sesudah menyentuh benda yang terkena droplet covid 19, tidak sengaja terkena atau menghirup percikan ludah dari penderita Covid 19.
Penyakit ini sangat cepat penularannya dalam beberapa bulan penyakit ini sudah menjangkit puluhan Negara termasuk Indonesia oleh karena itu banyak dari Negara yang mengambil kebijakan-kebijakan untuk mengatasi covid 19 seperti lockdown, penggunaan masker physical distancing.
Di indonesia sendiri kebijakan phisycal distancing ditetapkan yaitu pembatasan untuk skinship atau bersentuhan fisik, phisycal distancing adalah salah satu cara untuk mencegah penyebaran covid 19, salah satu bentuk physical distancing yang dilakukan pemerintah adalah dengan meliburkan sekolah dan juga work from home (WFH) pemerintah melarang kerumunan yang kemungkinan dapat mungkin akan menjadi tempat peneluran Covid 19 seperti pasar, tempat-tempat tongkrongan café dan mall.
Kebijakan physical distancing cukup efektif dan berperan penting dalam menekan jumlah angka peneluran covid 19 tetapi kebijakan ini mengakibatkan disfungsi pada bidang lain yaitu pendapatan para pekerja informal yang berkurang bahkan tidak ada selama physical distancing ditetapkan. Pekerja informal sendiri adalah pekerja yang berusaha sendiri seperti pertanian dan non pertanian seperti pedagang kaki lima, supir angkot, ojek, dan warung.
Robert K. Merton dalam teorinya fungsional struktural menjelaskan bahwa konsekuensi-konsekuensi yang disadari dari menciptakan adaptasi atau penyesuaian sistem sosial (Merton 1968: 105), Dalam penerapan nilai dalam suatu kelompok akan menjadi disfungsi nilai dalam kelompok lain. Manifestasi dalam Penerapan kebijakan physical distancing yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan membatasi aktivitas skinship bahkan berinteraksi dengan seseorang dengan jarak 2 meter hal ini mengakibatkan fungsi laten dari physical distancing ini adalah mempengaruhi pendapatan para pekerja informal dikarenakan pekerjaan mereka yang harus berinteraksi dengan orang lain seperti supir angkot dan ojek yang dimana mayoritas penumpangnya adalah para pelajar yang biasanya ingin pergi sekolah dan pulang sekolah tetapi karena sekolah diliburkan mempengaruhi pendapatan para supir angkot.
Café dan tempat tongkrongan yang biasanya ramai dengan para pembeli yang belajar atau sekedar kumpul bersama teman atau keluarga saat kebijakan physical distancing diberlakukan maka café atau tongkrongan harus ditutup karena bisa menjadi tempat penyebaran Covid 19 sehingga mempengaruhi pendapatan mereka.
Menghentikan penyebaran Covid 19 menjadi hal yang utama bagi pemerintah tetapi seharusnya memperhatikan keadaan masyarakat dan para pekerja informal, dalam setiap kebijakan pasti memiliki sebuah kekurangan yang menjadi disfungsi dari sistem atau kebijakan itu sendiri sehingga diharapkan bahwa dengan ini pemerintah lebih memperhatikan lagi masyarakat khususnya para pekerja informal di masa pandemic Covid 19 mengingat banyaknya pekerja informal di Indonesia.