Diselesaikan dengan Restorative Justice, Penghina Palestina di NTB Minta Maaf

1184

JAKARTA, Warta NTB – Polisi menyatakan bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Negara Palestina lewat media sosial (Medsos), yang dilakukan oleh petugas kebersihan asal Lombok Nusa Tenggara Barat berinisial HL alias Ucok asal diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restorative.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, hal itu juga karena tidak terpenuhi unsur pidana di dalam UU ITE. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menyampaikan maaf.

“Karena tidak memenuhi unsur pidana UU ITE. HL juga telah menyampaikan permohonan maaf” kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Ramadhan menjelaskan, dalam perkara di NTB, polisi melakukan penangkapan dalam rangka mengamankan yang bersangkutan. Mengingat, postingannya bisa memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan.

Menurut Ramadhan, pihak kepolisian juga telah melakukan komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pihak lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk melakukan restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB,” ujar Ramadhan.

Baca berita terkait: Pemuda Pembuat Konten TikTok Menghina Palestina di Lombok Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto menjelaskan, penyelesaian perkara dengan pendekatan itu lantaran, penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

“Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga iseng-iseng membuat konten tersebut,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemuda yang juga bekerja sebagai Cleaning Service di Universitas Bumi Gora Nusa Tangga Barat ini menjadi viral di media setelah mengunggah video TikTok yang bernada menghina negara Palestina melalui akun Facebook miliknya dengan nama “Ucokbangucok”.

Konten TikTok tersebut dibuat dan diunggah oleh tersangka menggunakan di akun media sosial miliknya pada hari Sabtu, 15 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 Wita. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita unit Reskrim Polsek Gerung mengamankan tersangka di rumahnya di Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. (WR-02)