BIMA, Warta NTB – Menyoal polemik terjadinya dualisme pelaksana Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DAM Pela-Parado yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Direktur Utama PT Bumi Palapa Perkasa Agus Supriyono angkat bicara.
Agus Supriyono menyebutkan, tindakan Sumarno yang mengatas namakan PT. Bumi Palapa Perkasa cacat secara hukum karena segala aktivitas Sumarno yang sebelumnya menjabat sebagai direktur PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Kota Bima telah dicabut haknya.
Pencabutan itu dilakukan berdasarkan akta notaris Nomor: 17 tanggal 25 Maret 2021 pada Notaris Ni Putu Rediyanti Shinta, SH M.Kn yang membatalkan akta pendirian cabang Kota Bima, Nusa Tenggara Barat atas nama Sumarno nomor: 06 tanggal 13 Januari 2021, Notaris Arfin Bahter, SH M.Kn.
“Dengan adanya penerbitan akta pencabutan itu, maka segala aktivitas Sumarno yang mengatas namakan PT. Bumi Palapa Perkasa itu cacat secara hukum,” tegas Agus.
Baca berita terkait: Saling Klaim, Pekerja Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DAM Pela-Parado Nyaris Adu Jotos
Sementara terkait, pemberitaan yang beredar yang menyebutkan PT. Bumi Palapa Perkasa yang melakukan penyerobotan pekerjaan Sumarno, Agus menegaskan bahwa itu sama sekali tidak benar justru yang benar adalah mereka yang menyerobot pekerjaan dari pihaknya.
“Bagaimana mungkin PT. Bumi Palapa Perkasa dikatakan menyerobot pekerjaan mereka, sementara di SPPJ, SPK dan SPMK atas nama PT. Bumi Palapa Perkasa dan itu atas nama saya semua, maka argumentasi mereka tidak logis,” ujarnya.
Agus menuturkan bahwa dalam beberapa kali pertemuan dengan Sumarno telah menyampaikan apabila dirinya keberatan dengan akta pencabutan yang telah diterbitkan oleh pihaknya agar mengajukan gugatan secara perdata dan langkah hukum lainnya.
“Langkah hukum lebih elegan ketimbang menimbulkan persoalan di lapangan, maka PT. Bumi Palapa Perkasa akan siap mengikuti segala proses hukum yang mereka lakukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada hari pertama pengerjaan proyek sebesar Rp 22,2 miliar ini terjadi ketegangan antara dua kubu hingga nyaris adu jotos. Ketegangan antara kubu Agus dan Sumarno terjadi saat pengerjaan pengerukan saluran irigasi dengan alat berat di depan SMPN 1 Monta, Desa Tangga, Kecamatan Monta, Jumat (16/4/2021). (WR-AL)