DOMPU, Warta NTB – Diduga dipicu saling tantang di media sosial Facebook, dua kelompok pemuda Desa Lepadi, Kecamatan Pajo dan Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu nyaris bentrok dan saling serang.
Beruntung aksi saling serang yang nyaris terjadi di jalan raya Dusun Dorotoi, Desa Lune, Kecamatan Pajo sekitar pukul 17.45 Wita, Kamis (11/2/2021) sore berhasil dicegat personel Polsek Pajo yang langsung membubarkan konsentrasi massa antara dua kelompok warga yang saling serang tersebut.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, Kapolsek Pajo Iptu Abdul Malik, SH yang mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kelompok pemuda yang ingin saling serang, langsung turun ke lokasi bersama personel membubarkan konsentrasi antara kedua kelompok massa tersebut.
“Polsek Pajo yang mendapat laporan masyarakat terkait adanya dua kelompok pemuda yang akan bertikai langsung turun ke TKP,” katanya.
Tiba di TKP sambungnya, Kapolsek dan personel langsung membubarkan dua kelompok pemuda tersebut dan memberikan imbauan dan pemahaman agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Usai mendapat imbauan dari Kapolsek Pajo dan personel, dua kempok pemuda tersebut langsung membubarkan diri,” terangnya.
Paur Subbag Humas menuturkan, kejadian ini dipicu perang komentar di media sosial Facebook antara pemuda Desa Lepadi berinisial DL dengan pemuda Desa Jala berinisial FS hingga saling tantang untuk berkelahi dan diikuti oleh pemuda-pemuda lainnya.
Atas peristiwa itu, Kapolsek Pajo akan segera melakukan pertemuan antara kedua belah pihak yang bertikai dan juga bersama tokoh masyarakat dua desa agar masalah ini tidak berkembang yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Dalam peristiwa tersebut Kapolsek Poja akan segera melakukan mediasi antara kedua pihak, agar kejadian tersebut bisa diselesaikan sehingga tidak mengganggu Kamtibmas secara umum,” ujarnya.
Selain itu dia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media dan tidak memposting hal-hal yang bersifat provokatif sehingga memicu permusuhan dan pertikaian antara sesama warga.
“Aktivitas di media sosial diatur oleh Undang-undang ITE, jika melanggar maka ada sanksi pidana di dalamnya dan jika ada hal-hal yang dianggap melanggar, maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti nya dan jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat mengganggu kamtibmas,” imbaunya. (WR-Al)