MATARAM, Warta NTB – Seorang pria berinisial KA alias Yong (28) warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh pemilik toko tempat dia berkerja setelah menguras isi toko majikannya.
“Pelaku pencurian ini berasal dari Kelurahan Banjar Ampenan. Dia karyawan toko sekaligus orang yang dipercayakan oleh bosnya untuk menjaga toko,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda Rusdi Hamid didampingi Kasubag Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Senin (21/12/2020).
Kasat menjelaskan, pemilik begitu percaya dengan pelaku. Karena percaya, pemilik hanya sekali seminggu datang ke toko untuk mengontrol usahanya.
“Tapi ketika datang ke toko, pemilik terkejut melihat isi tokonya banyak yang hilang bukannya dibeli oleh orang, tapi dikuras oleh penjaga toko kepercyaannya itu,” jelasnya.
Adapun barang-barang yang hilang, lanjut Kasat, seperti sejumlah efek gitar berbagai merek, ampli berbagai merek, dua unit mixer, 1 unit mixer audio line, 1 buah guitar akustik merek Gibson, enam buah gitar standar dan sejumlah peralatan lainnya.
‘’Oleh karena itu korban melapor ke kepolisian dengan kerugian sekitar Rp 30 juta,’’ tuturnya.
Untuk mengungkap kasus itu, kata Kasat, penyelidikan digenjot petugas, dari hasil pemeriksaan saksi terungkap hanya pelaku yang memegang kunci toko. Oleh karena itu tanpa menunggu lama Yong ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
‘’Pelaku kami amankan di rumahnya pada hari Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 18.30 wita tanpa perlawanan,’’ sebutnya.
Dalam menjalamkan aksinya, pelaku beraksi cukup rapi karena dari olah TKP yang dilaksanakan petugas tidak ditemukan kerusakan apapun di lokasi. Awalnya pengungkapan kasus ini cukup rumit, tapi berkat keterangan saksi sehingga pelaku berhasil ditangkap.
“Pintu dan sebagainya tidak ada yang rusak. Karena memang kan dia bawa kunci toko. Jadi mudah sekali dia kuras isinya,’’ kata Rusdi.
Pelaku tidak bisa mengelak dengan fakta yang dikantongi petugas. Pengakuan pun langsung terucap. Bahwa sebagian isi toko sudah dijual dan ada juga yang digadai. Kemudian diakuinya juga barang curian ada yang dititip di rumah temannya.
Sejumlah peralatan musik lainnya berhasil diamankan petugas dan dijadikan barang bukti. Barang bukti yang diamankan ini adalah hasil curian yang belum sempat dijual.
‘’Semua sudah dia akui. Dia yang menjual dan menggadaikan barang-barang itu,’’ ungkapnya.
Alasan pelaku mencuri cukup miris. Pelaku mengaku butuh biaya untuk menebus biaya berobat adik kandungnya.
‘’Alasannya untuk keperluan pribadi. Untuk biaya berobat adiknya. Pelaku baru delapan bulan bekerja di sana. Sebelumnya sudah ada pencurian di sana makanya pelaku disuruh jaga di sana,’’ tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (WR-02)