Dipastikan, Pilkada Lombok Barat Tanpa Calon Perseorangan

1263
Komisioner KPU Kabupaten Lombok Barat Bidang Sosialisasi Suhardi, menyebutkan ada beberapa pihak yang sudah berkonsultasi terkait dengan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan. Namun tidak ada tindak lanjutnya hingga batas akhir pendaftaran. Ilustarasi: Repronet.

Lombok Barat (Warta NTB) — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah calon bupati dan calon wakil bupati pada 27 Juni 2018 tanpa calon perseorangan karena tidak ada pendaftar.

“Hingga Rabu (29/11) pukul 24.00 WITA, tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Suhaimi Syamsuri, di Gerung, Jumat (1/12/2017).

Ia mengatakan tidak ada perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen, meskipun tidak ada pendaftar hingga batas akhir yang ditetapkan.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melanjutkan pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon yang diusung partai politik. Penyerahan dokumen dimulai pada 8-10 Januari 2018.

“Penetapan pasangan bakal calon dari partai politik akan dilakukan pada 12 Februari 2018,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Lombok Barat Bidang Sosialisasi Suhardi, menyebutkan ada beberapa pihak yang sudah berkonsultasi terkait dengan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan. Namun tidak ada tindak lanjutnya hingga batas akhir pendaftaran.

Pasangan bakal calon independen harus menyerahkan syarat dukungan minimal 40.378 orang yang tersebar minimal di enam kecamatan.

Syarat dukungan tersebut harus diserahkan ke KPU Lombok Barat dalam bentuk daftar nama pendukung, surat dukungan masing-masing pendukung sesuai format yang diatur KPU. Selain itu, salinan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dari masing-masing pendukung.

Persyaratan tersebut, lanjut Suhardi, berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.

“Tapi sampai dengan batas waktu pendaftaran tidak ada satu pun bakal calon pasangan yang menyerahkan syarat dukungan,” katanya. (ant)