Kota Bima, Warta NTB – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bima menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.
Sosialisasi yang digelar di aula Hotel La Ila Kota Bima, Kamis (29/3/2018) dibuka Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Ir. Darwis, diikuti 59 peserta terdiri dari unsur camat, lurah, pimpinan OPD, perguruan tinggi, LSM, BUMN/BUMD, TP PKK dan GOW, serta tokoh masyarakat di Kota Bima.
Kepala Dinas PPPA Kota Bima Drs. M. Nur H. A. Majid MH mengatakan, sosialisasi perda bertujuan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam rangka penyempurnaan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan. Selain itu, untuk menghasilkan Perda yang memenuhi standar bagi pembentukan sebuah Peraturan Daerah yang aspiratif dan demokratis.
Sosialisasi dilaksanakan selama satu hari, menghadirkan dua Narasumber yaitu Kepala Bagian Hukum yang diwakili oleh Kasubag Perundang-undangan Kota Bima Ahsanurrahman SH MH menyampaikan materi tentang mekanisme pembentukan peraturan daerah. Sedangkan, akademisi STIH Muhammadiyah Bima Ridwan, SH MH menyampaikan materi tentang kajian hukum terhadap Perda No 6 tahun 2018 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Sementara itu, Walikota Bima dalam sambutannya yang dibacakan Ir. Darwis menyampaikan, penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini menjadi prioritas pemerintah. Berbagai langkah dilakukan pemerintah guna memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan, meningkatkan akses dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Salah satu upaya Pemerintah Kota Bima melindungi perempuan yaitu melalui penerbitan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2018 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan. Ini merupakan upaya bersama, bukan hanya tanggungjawab pemerintah,” kata staf ahli walikota bidang kesra.
Perda ini diharapkan bisa mengakomodir aspek-aspek strategis penyelenggaraan perlindungan perempuan dan bisa diuraikan dalam peraturan walikota untuk penerapannya.
Staf ahli walikota berharap peserta dapat menjelaskan perda ini kepada unit masyarakat yang terkecil di lingkungan masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi dan mengetahui tindakan yang diambil jika terjadi kejadian kekerasan di lingkungannya. (WR-02)