Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kab Bima Gelar Bimtek Pengelolaan Perpustakaan

1425

Bima, Warta NTB – Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bima menggelar Bimtek Pengelolaan Perpusakaan bagi tenaga perpustakaan masing-masing OPD dan Kecamatan se Kabupaten Bima.

Bimtek yang digelar di Hotel La Ila Kota Bima, Kamis (30/8/2018) diikuti oleh tenaga perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan desa dan pendiri rumah baca dengan total peserta sebanyak 100 orang. Turut hadir Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bima beserta jajaranya.

Dalam pengantarnya Kepala Bidang Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bima Basyirun S.Pd M.Pd mengatakan, kegiatan bimtek dan sosialisasi merupakan salah satu tugas dan fungsi pokok lembaga kearsipan yang meliputi fungsi layanan dan fungsi pembinaan, dimana peranan dan fungsi seorang tenaga perpustakaan tidak kalah penting dengan pengelola lainnya seperti PPTK.

“Arsip adalah sebuah dokumen yang bisa merekam dan menjadi alat bukti otentik terutama, jika suatu saat terjadi masalah hukum, maka untuk itu sebaiknya arsip harus dikelola dengan sebaik mungkin, dan bilamana perlu seorang pejabat yang mengelola arsip sebaiknya juga diberikan tunjangan, agar bisa dijadikan motivasi untuk lebih serius dalam menangani kearsipan,” katanya.

Basyirun menjelaskan, adapun sasaran dari kegiatan Bintek yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga perpustakaan dalam mengelola perpustakaan dan melayani pemustaka, serta meningkatkan pemahaman tenaga perpustakaan tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan agar terbentuk network antar sesama tenaga perpusakaan.

“Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan selama dua hari yaitu mulaiĀ  tanggal 30 s/d 31 Agustus 2018,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bima Drs. HM. Taufik HAK M.Si dalam amatanya mengatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, mengamanatkan bahwa pembangunan perpustakaan bertujuan memberikan pelayanan kepada Pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca dan wahana belajar sepanjang hayat.

Keberadaan perpustakaan sangat berperan dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional guna terwujudnya masyarakat yang unggul, cerdas, kritis, dan inovatif dengan berbasis pada penguatan mentalitas budaya yang sejalan dengan agenda revolusi mental, dengan harapan terjadi perubahan yaitu Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian sosial budaya agar terwujudnya masyarakat yang terinformasi dan berbudaya baca.

“Perpustakaan sebagai institusi pengelola rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat Indonesia khususnya yang berbentuk dokumen karya tulis, karya cetak dan karya rekam lainnya,” katanya.

Sebagai bagian dari masyarakat dunia, lanjut Sekda, perpustakaan ikut berperan membangun masyarakat informasi yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan akses informasi dan pengetahuan.

Selain itu, keberadaan perpustakaan menjadi wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi dalam mencerdaskan bangsa melalui budaya gemar membaca sebagai upaya yang strategis dalam memebentuk manusia Indonesia yang cerdas.

“Sejalan dengan UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, maka pemerintah berwenang menetapkan kebijakan nasional dalam pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah NKRI. Disamping itu juga mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah NKRI,” jelasnya.

Sedangkan kewajiban pemerintah adalah mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional, menjamin keberlangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai sumber balajar mengajar, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata.

Dengan kewenangan dan kewajiban pemerintah, maka layanan perpustakaan harus tersedia secara baik dan merata di seluruh pelosok tanah air, mulai dari pusat hingga di daerah.

“Kabupaten Bima sebagai salah satu daerah otonom di Provinsi NTB juga harus tersedia layanan perpustakaan sesuai dengan amanat UU nomor 43 tahun 2007,” pungkasanya.

Berdasarkan amanat UU tersebut maka diperlukan pengelolaan perpustakaan yang baik dan profesional sesuai standar nasional. Oleh karena itu sangat diperlukan tenaga perpustakaan yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan layanan dan kewajibannya.

“Kewajiban tenaga perpustakaan adalah memberikan layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif serta dapat memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukanya sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” pinta Sekda.

Sekda berharap melalui bimtek akan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan tenaga perpustakaan sehingga dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengelola perpustakaan serta dapat meningkatkan pemahaman tenaga perpustakaan tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan. (WR)