LOMBOK BARAT, Warta NTB – Tim Puma Polres Lombok Barat membekuk pelaku jambret, yang mengakibatkan korban seorang remaja berinisial MT asal Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat mengalami luka-luka, hingga salah satu kakinya patah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Dahfid Shiddiq, SH S.IK mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berboncengan dengan temannya dari rumah menuju Mataram, Rabu (21/4/2021).
“Tiba-tiba di di tengah jalan datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, langsung melakukan perampasan kepada korban,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).
Saat dijambret, korban dalam posisi dibonceng dan sedang memainkan HP-nya, akibatnya sepeda motor korban oleng dan jatuh.
“Dari hasil penyelidikan kami, HP yang dirampas pelaku tersebut kami deteksi terakhir berada di Lombok Tengah, selanjutnya kami melakukan pengembangan barang bukti tersebut,” imbuhnya.
Akhirnya diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka, yang telah diamankan Tim Puma Polres Lombok Barat berinisial DK alias HR, sedangkan satu orang lainnya masih DPO berinisial HI.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sistemnya mereka mobile, jadi ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor, ataupun berjalan kaki sedang menggunakan Handphone, itulah yang menjadi sasaran mereka,” beber Kasat.
Sementara tersangka yang berhasil diamankan mengaku baru kali ini menjalankan aksinya, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Namun kita tidak percaya begitu saja, selanjutnya kita lakukan interogasi lebih lanjut, untuk mensinkronkan keterangan tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya.
Pelaku DK alias HR (19), Warga Desa Beleke, Kec Gerung, Kab Lombok Barat ini kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar, dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (WR-02)