Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Tim Opsnal Tangkap Kekasih dan Keponakan DPO Narkoba

1325

MATARAM, Warta NTB – Setelah diburu selama 11 bulan akhirnya, Tim Opsnal Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil membekuk DPO dalam kasus narkoba berinisial SB (37) warga Lingkungan Sedau Narmada, Lombok Barat.

Selanjutnya mengamankan pria berinisal SB dalam penangkapan yang berlangsung, Rabu (19/1/2022). Tim Opsnal juga mengamankan dua orang tersangka lain yaitu, GSP (23) seorang pria yang merupakan keponakan DPO dan seorang wanita berinisial NI (28) warga Punia Kota Mataram yang merupakab kekasih dari DPO yang diduga terlibat jaringan Narkoba.

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, SIK, Jumat (21/01/2022) mengatakan, semula Tim Opsnal memburu DPO di Wilayah Ampenan Utara, namun tidak ditemukan, tetapi Tim berhasil mengamankan pria berinisial GSP yang merupakan keponakan dari DPO yang juga mempunyai peran penting dalam bisnis narkoba yang dilakukan DPO.

Dalam penggerebekan di GPS, juga disaksikan oleh aparat Lingkungan Telaga Emas, Ampenan Utara. Dari penggeladahan ditemukan satu klip berisi bubuk kristal diduga sabu seberat 1, 96 gram dari saku kiri celana yang digunakan GSP.

“Barang tersebut selanjutnya diamankan bersama satu buah HP dan satu buah celana pendek yang dipakai saat itu,” ucap Yogi.

Setelah mengamankan GSP, Tim Opsnal kemudian memburu DPO ke Wilayah Punia Kota Mataram, di wilayah tersebut DPO diketahui memiliki kekasih berinisial NI, tetapi DPO tidak berada ditempat itu.

Namun dari gelagat sang pacar DPO Tim mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan, sehingga NI ikut diamankan oleh Tim Opsnal dan selanjutnya di tahan di Mapolresta Mataram.

“Menurut hasil penyidikan NI, atas pengakuannya bahwa dirinya masih dalam proses rehab yang ditangani BNN namun dia mengakui bahwa dirinya kembali mengonsumsi sabu, “jelas Yogi.

Yogi menguraikan, selang beberapa menit kemudian Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan DPO yang sedang berada di Wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

“Tim Opsnal langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, dan setelah memperoleh kejelasan Tim berhasil menangkap DPO di Wilayah Suranadi Lombok Barat, ” jelas Yogi.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, DPO ini memang telah lama dicari. Dia adalah sumber barang dari salah satu tersangka yang diamankan Resnarkoba saat itu. Semenjak ditetapkan sebagai DPO dalam Laporan Polisi bernomor 107 hingga saat ini sudah hampir 11 bulan dalam perburuan.

Berdasarkan keterang DPO saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, ia mengaku sempat kabur ke Pulau Sumbawa dan untuk menghidupi dirinya DPO kerja harian di proyek yang ada di Pulau Sumbawa.

“Karena merasa telah aman dan tidak lagi sedang diburu Polisi, dia akhirnya balik ke pulau Lombok, sehingga hari ini ditangkap,” jelas Kasat yang telah berpangkat Kompol baru-baru ini.

Dari tangan DPO saat penangkapan, diamankan satu klip diduga berisi sabu seberat 0,9 gram, berikut satu buah HP serta satu buah sepeda motor yg digunakan DPO saat itu.

“Saat ini DPObeserta sang pacar dan keponakan telah diamankan Polresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan,” ungkapnya.

Atas perbuatan ketiganya dijerat pasal 114, 112 serta 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara, dan atau dilakukan pembinaan Rehab.

“Dari ketiganya kami masih menyelidiki peran masing-masing, bila terbukti pengedar, maka hukumannya sudah jelas dan bila di antaranya hanya pemakai maka akan dilakukan Rehab terhadapnya,” pungkas Yogi. (WR-02)