Diduga Menipu, Ketua KNPI Kabupaten Bima Dilaporkan ke Polisi

2604
Pelapor Ibnu Saud usai memberikan laporan di Sat Reskrim Polres Bima, Senin (26/2/2018).

Bima, Warta NTB – Diduga telah melakukan penipuan dengan iming-iming memberikan proyek, oknum ketua KNPI Kabupaten Bima berinisial FFI alias Dae Ade dilaporkan ke Polisi.

Terlapor yang juga kelurga kesultanan Bima Adik kandung almarhum Sultan Bima Ferry Zulkarnain ST secara resmi dilaporkan oleh Ibnu Saud warga RT.01/RW.01, Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima, Senin (26/2/2018).

Usai memberikan laporan, Ibnu Saud  mengaku telah ditipu oleh Dae Ade berupa uang sebesar Rp 55 juta. Dia menguraikan, awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban pada April 2016 lalu. Imbalannya, korban akan diberikan satu paket proyek sebesar Rp 100 juta.

“Saya ditelepon oleh Dae Ade dan meminta uang Rp 10 juta. Dia mengutus anak buahnya bernama Ani alias Dae To’i untuk mengambil uang di rumah saya. Saat itu saya hanya memberikan Rp 5 juta. Tapi seminggu kemudian Ani datang lagi ke rumah saya meminta sisa uang Rp 5 juta. Dan sudah saya serahkan,” urainya.


Berselang satu bulan kemudian, Dae Ade kembali meminta uang Rp 10 juta kepada korban. Saat itu, uang langsung diserahkan ke Ani yang saat itu sedang berasama Dae Ade di halaman Pandopo Bupati Bima.

Tidak lama berselang, oknum yang juga adik Ipar Bupati Bima ini kembali meminta uang Rp 10 juta kepada korban. Dengan polos, dan berharap dapat proyek, korban kembali menyerahkan uang kepada anak buahnya Ani uang Rp 10 juta yang diminta.

“Saat itu Dae Ade bilang ke saya agar bersabar karena proyeknya jauh,” terangnya.

Tidak sampai di situ, selang beberapa bulan lagi Dae Ade kembali meminta uang sebesar Rp 15 juta. Namun karena tidak punya uang lagi, korban pun tidak bisa menyanggupi.

“Tapi dia meminta saya meminjam uang rentenir karena dia menyanggupi akan membayarnya. Barulah saya transfer Rp 5 juta. Kemudian pada 21 September 2016 saya transfer lagi Rp 10 juta dan terakhir saya transfer pada 10 November 2016 sebanyak Rp 10 juta. Sehingga total uang saya yang diambil sebesar Rp 55 juta,” bebernya.


Setelah menerima uang, Dae Ade langsung susah dihubungi. Ibnu Saud meminta kembali uangnya dalam tempo 1 tahun. Bahkan, untuk meminta uangnya, dia harus mencari Dae Ade hingga ke Mataram.

“Sudah berapa ongkos yang saya keluarkan, bolak-balik Bima Mataram untuk mendapatkan kembali uang yang saya ambil. Makanya saya melaporkannya ke Polpres Bima agar bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Dia berharap agar penegak hukum segera menangkap dan menjebloskan oknum keluarga kesultanan Bima itu ke penjara.

“Dia harus dimasukan ke penjara, karena uang orang yang dia makan, saya yang bayar,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan terlapor yang coba dikonfirmasi via hanphone masih belum dapat dihubungi. (WR-02)