DOMPU, Warta NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba meringkus dua pemuda yang berinisial AR (22) beralamat Desa Soriutu Kecamatan Woja dan berinisial FH (23) beralamat Lingkungan Bali Bunga Kecamatan Kendai di pasar tepatnya di pasar Wodi, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jum,at (26/11/2021).
Dua pemuda yang ketahui tersebut berprofesi sebagai sopir dan yang satunya tidak bekerja itu diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Polisi yang sebelumnya sudah mengintai gerak-gerik tersangka langsung melakukan penyergapan dan melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Ramli SH, usai operasi penangkapan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap terduga atas informasi yang diterima anggota resnarkoba dilokasi yang dimaksud akan ada transaksi sabu.
“Berdasarkan keterangan yang didapat, maka tim langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya terduga dapat diamankan beserta barang bukti,” jelas Ramli.
Adapun terduga pelaku yang diamankan lanjut Ramli, terdiri dari dua pemuda yaitu terduga berinisial AR (22) berprofesi sopir beralamat Desa Soriutu, kecamatan Woja dan terduga FH (23) tidak bekerja beralamat Lingkungan Bali Bunga, Kecamatan Kendai, Kabupaten Dompu.
“Pada pukul 11:00 wita keduanya ditangkap di pasar Wodi sesuai informasi dan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Operasi dilakukan setelah kedua nya dipastikan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dari hasil penyelidikan. Dengan memanggil para saksi, maka upaya penangkapan terhadap keduanya berhasil diamankan.
“Memang saat kami tangkap, salah satu dari mereka membuang bungkus rokok Surya 12, namun ahirnya anggota kami sempat mengamankan,” kata Kasat.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua nya ditemukan 1 buah bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat satu klip transparan yang berisi barang berbentuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,62 gram brutto, 7 buah plastik klip transparan, satu buah Hp, dan satu unit Sepeda motor jenis yamaha mio yang digunakan kedua terduga.
“Barang Bukti dan kedua terduga saat ini telah dalam penguasaan kami di mapolres Dompu, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, ” tegas Ramli.
Untuk sementara terduga kami terapkan pasal 114 (1) dan 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara, jelasnya. (RED)