KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, sekitar pukul 02.30 Wita Rabu (3/3/2021) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli menerangkan, tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial IN alias GM (36) dan NR (33) warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat dan MF (23) warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
Dijelaskan Kasat, dari hasil penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 lembar plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,70 gram.
“Namun saat dilakukan penimbangan di hadapan para terduga diketahui berat netto 1,95 gram. Selain itu petugas juga mengamankan 3 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 16,9 juta. Pada saat penangkapan dan penggeledahan juga disaksikan langsung oleh ketua RT lingkungan setempat,” katanya.
Ramli menerangkan, kronologi penangkapan bermula saat Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan di RT.002/RW.001, Kelurahan Melayu, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Setelah didalami informasi itu, Tim menyelidiki dan mendalami kemudian sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, Tim menuju TKP dan menggeledah tiga orang itu yang sedang berada di dalam kamar kos-kosan.
“Saat penggeledahan di TKP, ditemukan sabu dan barang-barang bukti pendukung lain,” ujarnya.
Ramli menambahkan, para pelaku saat ini telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan Polres Bima Kota untuk pengembangan kasus dan tes urine terhadap para terduga,” terangnya. (WR-02)