DOMPU, Warta NTB – Diduga hendak melakukan transaksi narkoba, dua orang pria berinisial JL alias Jelo (45) warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa dan HM (29) warga Dusun Lanci Dua, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu diringkus Polisi.
Keduanya ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu saat sedang duduk di teras rumah tersangka JL alias Jelo di Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (27/1/2021).
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin, S.Sos melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah menerangkan, penangkapan dua pelaku berawal dari informasi yang dihimpun anggota Sat Resnarkoba terkait adanya dua orang pria yang hendak bertransaksi Narkoba
“Atas informasi itu Kasat Narkoba Polres Dompu langsung memerintahkan anggota untuk segera menuju ke lokasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua pelaku,” kata Hujaifah.
Lebih lanjut, Hujaifah menjelaskan, saat Tim Opsnal tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 Wita, petugas menemukan JL bersama MH sedang duduk di teras depan rumah lalu Tim melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku.
“Untuk melakukan penggeledahan tim memanggil masyarakat sekitar untuk menyaksikan dan menunjuk surat perintah tugas,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 3 klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu dengan berat 1,09 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok dalam penguasaan JL dan anggota juga menemukan 1 klip diduga sabu dalam kantong celana JL.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba yang ditemukan di dalam rumah yaitu alat penghisap (bong), pipet, korek gas yang telah diubah bentuknya, klip kosong, 8 unit Handphone serta uang tunai Rp 2,1 juta.
“Setelah dilakukan penggeledahan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selain itu juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tutupnya. (WR-Al)