MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dibantu anggota personil Polres Lombok Timur mengamankan 3 terduga pelaku tindak Pidana narkotika.
Ketiga terduga pelaku yang beralamat di lingkungan Masbagek Utara, Lombok Timur tersebut yang berinisial H (34), A (37) dan R (19) di tangkap sekitar pukul 19:30 Wita di sebuah Lesehan di wilayah Lombok Timur, Kamis (13/01/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK, Sabtu (15/1/2022) mengatakan, ketiganya di duga mengedarkan Narkoba di wilayah hukum Lombok Timur.
“Oleh karena itu kami melakukan penggeledahan badan ketiga terduga di lesehan yang disaksikan pemilik tempat dan petugas lingkungan setempat,” katanya.
Saat penggeledahan badan ketiganya lanjut Dia, ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi diduga sabu seberat 101,02 gram Brutto yang langsung diamankan beserta 1 buah timbangan digital, 2 buah hp, 2 buah sepeda motor, 1 buah kompor termodif serta 1 buah pipa kaca di rumah A.
“Dari keterangan terduga kemudian dilakukan polisi melakukan penggeladahan terhadap tempat lainnya yaitu dirumah R sekitar pukul 22:00 WITA dengan mengamankan 2 buah hp,” jelasnya.
Sementara saat penggeladahan di rumah H petugas berhasil mengamankan 3 bungkus klip kecil yang diduga sabu dengan berat 9,9 gram Brutto, berikut 1 korek api gas, 1 buah pipet yang sudah termodif, 1 timbangan digital, 1 pipa kaca serta uang tunai 1.422.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Barang hasil penggeledahan dimasing-masing TKP kemudian diamankan oleh tim Opsnal bersama ketiga terduga untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Helmi.
Berdasarkan keterangan ketiga terduga katanya, bahwa barang yang dimiliki tersebut dibeli dari seseorang yang pada saat tim Opsnal mendatangani kediaman orang tersebut sudah tidak berada dirumah.
“Sementara ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga, dan mengenai asal barang tersebut, tim kami akan terus mencari sampai ketemu,” ucapnya.
Pihaknya akan menyelidiki atas tindakan ketigannya ketika terbukti akan dijerat dengan pasal 114 (2) serta 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara.