DOMPU, Warta NTB – Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu berhasil mengamankan dua pemuda yang berinisial JK (23) dan FD (18) di salah satu rumah warga di Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Sabtu (12/02/22) sekitar pukul 01.00 wita.
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri hp warga yang ketinggalan di depan rumahnya pada Jum,at (15/2/2022) lalu, sekita pukul 15.30 wita.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos menceritakan, kejadian berawal korban sedang bermain HP di depan rumah, oleh bibinya tiba-tiba menyuruh dia masuk kedalam rumah namun HPnya ketinggalan.
“Kebetulan pada saat itu ada JK dan FD yang lewat depan rumah korban, melihat hp korban yang ketinggalan kedua pelaku langsung mengambilnya,” katanya
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan kurang lebih sebesar 2 juta kemudian melaporkan di SPKT Polres Dompu. Mendapatkan laporan itu Tim Puma yang di pimpin langsung oleh Ka Tim Puma Ipda Bayoe Wicaksono, S. Tr. K melakukan penyelidikan.
“Dari hasil lidik Tim, berhasil mendapatkan Informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kemudian tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku JK dan FD serta satu unit HP merek VIVO Y12 warna biru,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan JK dan FD tidak melakukan perlawanan serta mengakui bahwa telah melakukan pencurian. Kedua pelaku langsung dibawah ke Polres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Adhar.