SUMBAWA BARAT, Warta NTB – SA (19) dijebloskan ke sel tahanan. Ia menyetubuhi SZ (16) anak di bawah umur sebanyak dua kali di kamar rumahnya di lingkungan Bugis Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat dengan waktu yang berbeda.
Kelakuan bejat terduga bermula mengancam korban untuk menyebarkan video- video call korban yang memperlihatkan payudaranya. SA menjadikan momen itu sebagai kesempatan sehingga mengajak SZ ke dalam kamar rumahnya untuk melancarkan aksinya. Korbanpun tidak mampu berbuat apa-apa.
Tidak terima atas perbuatan SA, keluarga SZ memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sumbawa Barat, Senin (17/1/2022).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi S, Sos membenarkan kejadian dan laporan tersebut. Kasi Humas mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/12/I/2021/ SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 17 Januari 2022.
“Atas laporan tersebut terduga pelaku berhasil diamankan tim puma polres Sumbawa Barat, serta dibawa di mapolres Sumbawa Barat bersama barang bukti berupa pakaian korban untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)