BIMA, Warta NTB – Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bima, Setelah beberapa waktu yang lalu seorang Kakek di Kecamatan Langgudu viral memperkosa dua ABG sekaligus, kali ini aksi serupa terjadi di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Akibat aksinya seorang kakek berinisial HS (75) warga Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima nyaris menjadi bulan-bulanan warga usai tertangkap basah lantaran tengah mencabuli sesorang remaja berusia 11 tahun yang terjadi di rumah kosong di desa setempat, Senin (14/12/2020) kemarin.
Kapolres Bima Kota, melalui Kapolsek Sape Iptu Rus’an mengatakan, kelakuan bejat pelaku diketahui warga ketika sedang beraksi di sebuah rumah kosong.
“Jadi korban saat itu sedang bermain di taman depan rumah kosong milik saudara Agus itu, sedangkan pelaku berjalan dari arah barat. Pelaku kemudian memanggil korban dan disuruh masuk di rumah kosong tersebut,” bebernya Selasa (15/12) sore.
Warga yang curiga dengan ulah pelaku, lanjutnya, langsung mengetuk pintu rumah kosong di maksud. Hanya saja, pelaku baru membukan pintu rumah dalam waktu yang lama karena diduga tengah melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Setelah didesak baru kemudian dibuka dan ditemukan korban dan pelaku. Keduanya pun langsung dibawa ke rumah Kades untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Baca juga:
- Seorang Kakek di Bima Diduga Perkosa ABG Dua Orang Sekaligus
- Kenalan di Facebook Siswi SMP di Kota Bima Diperkosa
- Tragis, ABG di Langgudu Diperkosa 4 Pemuda Secara Bergilir
Kapolsek membeberkan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut dan telah beberapa kali. Atas pengakuan kakek tersebut, sang Kades membawanya ke kantor polisi yang yang didampingi Bhabinkamtibmas desa setempat.
“Oleh anggota langsung dengan cepat mengamankanpelaku untuk menghindari amukan warga dan bertambah lagi warga sekitar,” tambahnya.
Sementara korban langsung dibawa anggota polisi ke Puskesmas Lambu untuk dilakukan visum dan anggota lain kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Saat berada di TKP, Kapolsek juga menekankan kepada warga sekitar agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian
“Untuk proses hukum lebih lanjut, hari ini Selasa tanggal 15 Desember 2020, kami langsung membawa korban dan saksi ke Unit PPA Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-Al)