DOMPU, Warta NTB – Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu. Dengan berbekal informasi dan laporan masyarakat beberapa bulan terakhir Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Sat Resnarkoba kembali berahasil mengaman dua orang pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu di pinggir jalan raya Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 20.36 Wita Sabtu (14/11/2020) malam.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GJ (29) dan AS (42) warga Dusun Labuhan, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
“Pengungkapan kasus kali ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang membawa narkotika jenis sabu yang akan mengarah ke Kecamatan Hu’u dengan ciri ciri menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop Warna Hitam,” katanya.
Berbekal Informasi itu, kata Hujaifah, langsung ditindak lanjuti oleh Sat Resnarkoba dengan menerjunkan personil menuju ke arah Kecamatan Hu’u dan di tengah perjalanan tim menemukan sepeda motor yang berciri seperti informasi yang didapatkan dengan membawa satu orang penumpang.
“Setelah memastikan bahwa itu adalah ciri-ciri orang yang dilaporkan, Tim langsung memberhentikan kendaraan tersebut tepat di pinggir jalan sebelum Makam Pahlawan Desa Lepadi karena merasa terciduk, terduga pelaku yang duduk di belakang membuang sesuatu ke arah pinggir jalan,” katanya.
Petugas yang melihat kejadian itu, tabah dia, langsung memanggil masyarakat yang ada di sekitar TKP untuk ikut menyaksikan proses penangkapan serta penggeledahan terhadap para terduga dan membantu petugas mencari sesuatu yang dibuang oleh terduga di sekitar TKP.
“Dari hasil pencarian itu, petugas menemukan barang yang dibuang oleh terduga pelaku yang jaraknya 10 meter dari tempat pemberhentian motor tersebut,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gulungan tisue putih berisi 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah Hp Vivo warna hitam, uang tunai Rp 50 ribu, dan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Pop Warna Hitam.
“Usai penggeledahan petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (WR-02)