Dianggap Putusan Ada Yang Janggal, Gubernur NTB Adukan Hakim PT Mataram Ke KY

1549
Gubernur NTB, Dr. TGH, M. Zainul Majdi yang lebih akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB)

Mataram, Warta NTB — Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, No 149/PDT/2017/PT.MTR tertanggal 22 Nopember, membatalkan putusan PN Praya, No 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya dimenangkan Pemprov NTB atas lahan seluas 41.555 Hektar yang sedang dipakai pembangunan Politeknik Pariwisata Lombok.

“Maka konsekuensi dari putusan itu, keseluruhan obyek sengketa berupa bidang tanah seluas 41.555 Hektare di Puyung, Lombok Tengah sah menjadi pemilik penggugat Suryo,” tegas kuasa hukum Suryo, Kurniadi SH MH.

Menanggapai putusan tersebut, Gubernur NTB, TGH Muhammad Zainul Majdi tetap menghormati putusan pegadilan dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni Kasasi. Selain itu pihaknya juga akan menyurati Komisi Yudisia (KY) untuk melihat dan menilai proses yang ada di PT Mataram. Hal tersebut disampaikan Gubernur TGB, Jumat (15/12/2017)

Sebagaimana dilansir antara ntb, menurut Gubernur, Pemprov NTB memiliki bukti kuat atas lahan-lahan tersebut dan bukti tersebut sudah diakui di tingkat PN yang memenangkan Pemprov NTB.

“Data kita kuat, karena sudah puluhan tahun kita miliki. Tapi tiba-tiba orang datang darimana mengklaim lahan tersebut. Apalagi, bukti yang mereka sampaikan lemah. Buktinya kita menang di tingkat pertama di pengadilan negeri,” jelasnya.

Karena bukti kuat itulah, lanjut gubernur sudah ada pembangunan di sekitar lokasi tersebut, seperti ada pembagunan kampus IPDN, bangunan kantor pertanian yang sudah sejak lama berdiri. Belum lagi lahan di tempat itu ditanami untuk tembakau.

“Bangunan sudah berdiri lama tidak ada yang ribut, apalagi lahan di sana sudah dimanfaatkan dinas pertanian, lokasi tanam tembakau juga tidak ada yang ribut dari dulu. Tapi tiba-tiba datang mengklaim. Mungkin orang nyoba,” tambah gubernur.

Kalau dikatakan bukti pemerintah tidak kuat. Lantas buat apa ada pemeriksaan setiap tahun oleh BPK sebagai aset pemerintah yang di nilai, sehingga NTB meraih WTP dari BPK RI. [WR-01]