BIMA, Warta NTB – Penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa mulai ditetapkan, validasi data menjadi perhatian agar tidak terjadi pemberian bantuan yang tumpang tindih bahkan salah sasaran.
Pemerintah Desa dan BPD Desa Sakuru, Kecamatan Monta, mengadakan musyawarah desa khusus pembahasan BLT Dana Desa di balai di Desa Sakuru, Senin (4/5/2020).
Hadir dalam kegiatan rapat, Kepala Desa Sakuru Soeharto, S.Pd, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa Abdollah, S.Pd, Pendamping PKH, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, Babinsan, Bhabikatibmas dan relawan Covid-19 Desa Sakuru.
Kepala Desa Soeharto mengatakan, rapat digelar menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Hal-hal yang dibahas antara lain, 14 kriteria penerima manfaat sesuai Permendes PDTT dan membahas terkait data-data penerima manfaat seperti data penerima BLT dari Kemensos, data PKH, data BPNT, penerima JPS Bima Ramah, JPS NTB Gemilang dan data calon penerima BLT-DD.
“Pembahasan ini dilakukan agar data para penerima manfaat tidak dobel karena dalam aturan tidak boleh ada penerima dobel dalam setiap bantuannya,” katanya.
Soeharto menjelaskan, untuk Desa Sakuru sendiri menganggarkan dana penangan Covid-19, sebesar Rp 142.400.000 dengan rincian Rp. 11.000.000 untuk penanganan Rp. 131.400.000 untuk BLT-DD sebanyak 73 orang masing-masing Rp 600.000 selama 3 bulan, mulai April hingga Juni 2020.
Kades berharap bantuan yang akan disalurkan dapat menanggulangi persoalan ekonomi masyarat selama masa pandemi Covid-19.
“Semoga bantuan langsung tunai dana desa bisa dapat menanggulangi masalah ekonomi dan kebutuhan masyarakat selama bencana Covid-19,” harapnya. (WR-Al)