Danrem 162/WB: Ketentuan Kayu Rumah Rika Harus Berkelas, Kuat dan Awet

1027
Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani S.Sos SH M.Han bersama Ketua BPBD Provinsi NTB H.M Nur memimpin rapat koordinasi rehab rekon pasca gempa.

MATARAM, Warta NTB  – Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani S.Sos SH M.Han bersama Ketua BPBD Provinsi NTB H.M Nur memimpin rapat koordinasi rehab rekon pasca gempa yang membahas khusus terkait penyediaan kayu untuk rumah instan kayu (Rika).

Rapat yang berlangsung di Kantor BPBD Provinsi NTB, Rabu (6/3/2019) dihadiri perwakilan Polda NTB AKBP Darsono, Kadis LHK Provinsi NTB, perwakilan Rehabilitasi dan Rekonsiliasi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (Rekompak), perwakilan PUPR, Kasi intel dan Dantim Intel Korem 162/WB.

Danrem 162/WB dihadapan wartwan usai mnggelar mengatakan, penyediaan kayu untuk pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) dengan jenis kayu yang dibutuhkan rumah Rika saat ini sangat terbatas dan banyak ditemukan kondisi kayu yang tidak memenuhi standar dan tidak berkelas.

“Masih kita upayakan bersama terkait dengan penyediaan kayu yang berkelas, awet dan legal tentunya,” ujar Danrem.

Berdasarkan laporan dan masukan tadi, sambungnya, animo masyarakat untuk rumah Rika sekitar 6000 KK atau 6000 Rika yang masuk dalam program Rekompak membutuhkan kayu dan itu tidak bisa disediakan oleh rekan pengusaha lokal, sehingga membutuhkan pengusaha dari luar.

“Ini membutuhkan proses terkait ketentuan regulasi dan sistem pembayarannya,” kata Alumni Akmil 1993 tersebut.

Menurutnya, untuk memenuhi ketersediaan kayu tersebut, maka harus didatangkan dari luar daerah dengan ketentuan kayu berkelas, kuat dan awet serta memenuhi legalitas yang sah dari pejabat yang berwenang.

Untuk itu, sambung Kolonel Rizal, para pengusaha kayu dari luar harus difasilitasi dan ini harus segera dibahas mengingat waktu sudah semakin mepet.

“Harapan kita proses rehab rekon dapat berjalan sesuai target tanpa ada permasalahan dibelakang hari,” pungkasnya. (WR)