BIMA, Warta NTB – Setelah Bawaslu Kabupaten Bima menonaktifkan sementara perangkat kerja di tingkat kecamatan seperti Panwascam dan Pengawas Desa, kini giliran KPU Kabupaten Bima menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK di 18 kecamatan untuk sementara waktu.
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SH mengatakan, penonaktifan PPK dan Sekretariat merujuk pada Surat KPU RI Nomor 285 Tahun 2020 tentang tindaklanjut tahapan pemilihan serentak 2020 oleh PPK dan PPS akibat dampak dari virus corona atau Covid-19 yang kian meluas di wilayah Indonesia dan ini sebagai upaya untuk melindungi para penyelenggara pemilu dari penyebaran virus corona.
“Keputusan ini akan berlaku mulai 1 April 2020, jadi yang kita nonaktifkan mulai dari PPK dan Sekretariat PPK. Sedangkan untuk PPS memang sudah kita tunda pelantikannya,” jelas Imran, Senin (30/3/2020) sore.
Imran menambahkan, selain itu KPU Kabupaten Bima juga merujuk pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 dan SE KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Adapun tahapan pemilihan yang ditunda yakni pelantikan dan masa kerja PPS, kemudian kegiatan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP dan Pelaksanakan Coklit serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih,” terangnya.
Jika mencermati tahapan yang ditunda sambungnya, hal ini secara langsung berkorelasi dengan masa kerja badan adhoc yang ditunda. Semantara untuk pengaktifan kembali badan adhoc, Imran belum bisa memastikan karena akan menunggu aturan dan instruksi lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI.
“Pada prinsipnya, kami di daerah hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan KPU RI. Apabila ada perubahan atau informasi lebih lanjut tentu akan kami sampaikan kembali kepada semua pihak di Kabupaten Bima,” tandasnya. (WR-Man)