Curi Motor Tahun 2020 Lalu, Pria Ini Diringkus Polisi

1312
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan Tim Sat Reskrim Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Tim Sat Reskrim Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Mantang Tahun 2020 lalu. Pelaku berinisial MA (29) warga Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara Loteng ditangkap di Desa Suranadi, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolsek Batukliang Iptu Gede Gisiayasa mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku curanmor yang terjadi di Desa Mantang sedang berada di Desa Suranadi, Kabupaten Lombok Barat.

“Mendapat informasi itu anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku kita tangkap di Wilayah Suranadi Lombok Barat,” ujarnya, Minggu (7/2).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa HP, STNK, Poto Copy BPKB dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih buron.

“Setelah ditangkap pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Masih ada pelaku lain, dan kita masih melakukan pengembangan,” kata Gisi.

Kejadian pencurian yang menimpa korban Rudi (30) warga Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat berawal saat korban beristirahat di rumah temannya di Desa Mantang pada bulan November 2020.

Saat itu sepeda motor korban diparkir di samping rumah temannya dan pada pagi hari sepeda motor tersebut hilang dicuri beserta tas milik teman korban lainnya yang berisikan Hp dan uang.

“Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” tutupnya. (WR-02)