Curi Motor Scoopy, Pemuda Soriutu Diringkus Tim Puma

1466
Pelaku dan barang bukti satu unit motor yang dicuri yang saat ini telah diamankan di Mako Polres Dompu.

DOMPU, Warta NTB – Seorang pemuda berinisial GT (20) pemuda asal Dusun Meci Angi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa(16/2/2021). GT ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga Manggelewa.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/06/II/2021/NTB /Res.Dompu/Sek Manggelewa tanggal 5 Februari 2021.

Dia diduga telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam No. Pol  EA 3035 NB, milik korban bernama Ibrahim alias Boim (33) warga Dusun Permata Hijau, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu.

“Aksi pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal (5/2/2021), sekitar pukul 03.00 Wita di emperan rumah korban,” katanya.

Hujaifah menjelaskan, motor korban hilang saat diparkir di emperan rumahnya. Pada pagi hari menyadari motornya hilang korban langsung melapor ke SPKT Polres Dompu.

Dari laporan korban, Kasat reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.IK langsung memerintahkan Tim Puma agar segera lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Hingga pada hari Senin tanggal 8 Pebruari 2021 petugas berhasil mendapat informasi ada motor yang hendak dijual ke salah satu warga diduga teman pelaku sendiri di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa,” jelasnya.

Setelah dipastikan tambah Hujaifah, Tim Puma yang dipimpin oleh Ketua Ti, Aipda Zainal Subhan langsung menuju TKP. Akan tetapi, saat tim mencoba gagalkan transaksi tersebut, pelaku berhasil kabur.  “Tim hanya menyita dan mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti,” katanya.

Lebih lanjut Hujaifah menerangkan, tidak berhenti sapai di situ, petugas terus mengincar dan mengejar pelaku dan didapati informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.

Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2021 sekira pukul 21.00 Wita, petugas mendapati pelaku di sekitar rumahnya.

“Namun ketika digerebek, lagi-lagi pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas,” ujarnya.

Sampai pada keesokan hari terang Hujaifah, atas inisiatif keluarga dan dari hasil koordinasi dengan Ketua Tim Puma Polres Dompu, pelaku akhirnya menyerahkan diri.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya. (WR-Al)