Curi Motor di Dompu Pemuda Asal Nggelu Lambu Ditangkap Tim Puma Polres Dompu

1124
Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (14/3/2021) malam.

DOMPU, Warta NTB – Seorang pemuda berinisial SR (26) warga Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (14/3/2021) sekitar pukul 21.30 Wita karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

SR dibekuk Tim Puma karena diduga telah mencuri sepeda motor Honda Revo Warna Hitam dengan list biru Nopol: EA 6011 P milik korban bernama Citra Alamsyah (35) warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 13 Maret 2021.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, berdasarkan keterangan korban, motornya dicuri saat diparkir di pekarangan rumah pada hari Jumat (12/3/2021).

“Ia menyadari motornya hilang saat korban keluar rumah untuk buang air kecil sekira pukul 04.00 Wita subuh. Menyadari hal itu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu,” katanya.

Mendapat laporan korban tambah Hujaifah, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, S.TKmemerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Ipda Zainul Subhan, untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Setelah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu. Dengan alasan dia akan kembali keesokan harinya.

“Saat SR kembali ke Manggeasi, Sabtu (13/3/2021), sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah standby langsung membekuk terduga tanpa perlawanan,” terangnya.

Setelah ditangkap terduga SR dan barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri langsung digelandang ke Mapolres Dompu.

“Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (WR-Al)