
KOTA BIMA, Warta NTB – Setelah melanglang buana kurang lebih selama tiga tahun, akhirnya seorang DPO pelaku Curanmor berinisial UA (30) berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota.
Pelaku ditangkap di lokasi Pasar Senggol Kota Bima, oleh Sat Reskrim Polsek Rasbar yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Dediansyah, SE, Selasa (15/12/2020).
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tedjo Wicaksono SIK SH melalui Kasubag Humas Ipda Ridwan mengungkapkan, pelaku merupakan DPO yang diburu Polsek Rasbar, Polres Bima Kota sejak 16 Desember 2017 lalu.
“Dia adalah salah satu pelaku Curanmor dengan TKP di jalan Pahlawan Kelurahan Dara. Korbannya adalah seorang bidan, Nurlaela, warga Kelurahan Dara,” ungkapnya.
Dijelaskan, Kapolres, dalam menjalankan aksinya pelaku bersama Mustakim alias Mon yang sudah divonis penjara, keduanya mencuri Honda Beat warna putih biru milik korban yang diparkir di TKP pada 16 Desember 2017 lalu. Dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci leter T.
“Sehari setelahnya, penyidik Polsek berhasil menangkap saudara Mustakim alias Mon. Sedangkan saudara UA berhasil kabur ke Kalimantan dan hari ini pelaku berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di Pasar Senggol sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkapnya Kapolres, Selasa malam.
Setelah tiga tahun kabur kata Kapolres, Tim Reskrim Polsek Rasbar dipimpin Kanit Ipda Dediansyah mendapat Informasi bahwa pelaku sudah kembali dari pelarian. Tim pun mencari kebenaran informasi tersebut.
Kemudian tim mendapatkan informasih bahwa pelaku sedang berada di Pasar senggol. Tidak mau buruannya kabur lagi, Tim Reskrim Polsek Rasbar bergegas ke lokasi dan menangkapnya. Pelaku yang tinggal di Jalan Sultan Kaharuddin RT 14 RW 05 Kelurahan Paruga ini, ditangkap tanpa perlawanan.
“Sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek Rasbar untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (WR-02)