Curi Mesin Pompa Air, Pemuda Lanci Diringkus

1071
Pelaku bersama barang bukti diamankan Polsek Manggelewa, Senin (11/1/2021).

DOMPU, Warta NTB – Kepolisian Sektor Manggelewa meringkus seorang pemuda berinsial AM (19) warga Dusun Mada Laju, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa karena diduga mencuri satu unit mesin pompa air milik ARD warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang diduga dilakukan pada, sekitar pukul 23.00 Wita, Jumat (8/1/2021).

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban pada pagi hari sekira pukul 06.30 Wita, ketika hendak mengecek mesin pompa air yang ia letakkan di pekarangan rumahnya.

“Tak disangka, mesin pompa air yang ia letakkan tersebut raib digasak maling. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian,” katanya.

Dijelaskan Hujaifah, setelah dilakukan pencarian akhirnya pada hari, Senin tanggal 11 Januari 2021, sekira pukul 07.30 Wita, korban mendapat informasi bahwa mesin pompa air miliknya berada dirumah saudara AR yang juga warga Desa Lanci dan korban langsung mendatangi AR dan ternyata informasi itu benar, mesinnya ada di sana.

“Setelah ditanya oleh korban, AR mengaku kalau mesin tersebut diperolehnya dari pelaku. Mesin pompa air tersebut dijual oleh AM kepada AR,” jelasnya.

Dari keterangan ARD dan AR, anggota Reskrim Polsek Manggelewa yang dipimpin langsung Kapolsek Manggelewa Iptu Rudolfo M. Dearaujo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat berada di pekarangan rumahnya sekitar pukul 14.00 Wita hari Senin siang. Saat ini AM dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (WR-Al)