LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Kurang dari 24 jam usai beraksi, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian mesin pompa air milik kelompok tani, Senin (14/12/2020).
Adapun kedua pelaku yakni masing-masing berinisial Z (29) warga Dusun Tuduh, Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya dan WB (24) warga Dusun Montong Muntik, Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya.
AKP I Putu Agus Indra menyampaikan, kedua pelaku ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah lantaran telah melakukan pencurian satu unit mesin pompa air merek Kubota milik Kelompok Tani Batu Belah Makmur, Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya. Mesin tersesbut dicuri di pinggir jalan Dusun Tuduh, Desa Teduh pada hari Senin, (14/12) sekitar pukul 01.30 wita dini hari.
“Pelaku Z dan WB ditangkap lantaran mencuri mesin pompa milik kelompok tani Desa Teduh, senin dini hari kemarin,” terang AKP Agus.
Putu Agus mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut merujuk informasi bahwa kedua pelaku terlihat saat sedang beraksi oleh warga setempat yang sedang melaksanakan ronda malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan, alhasil Senin siang sekitar pukul 13.30 wita Tim Puma Sat Reskrim bersama personel Polsek Praya Barat Daya berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang berada dirumahnya masing-masing.
“Berdasrkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Petugas juga berhasil mengamankan barang buktit berupa satu unit mesin pompa Kubota yang diperkirakan berharga sekitar Rp 17 juta yang disembunyikan kedua pelaku di bawah saluran irigasi yang ditutupi tupukan jerami.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Selain kedua pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti mesin pompa air merk Kubota yang dicuri kedua pelaku,” ujar Putu Agus. (WR-02)