SUMBAWA, Warta NTB – Seorang terduga pelaku pencurian dua unit mesin pompa air di Pondok Pesantren Tahfidz, Dusun Kalbir, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa diringkus Tim Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa bersama Personel Polsek Lunyuk.
Pria berinisial SH (30) diringkus polisi di rumahnya Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk, Jumat (8/1/2020) tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap atas laporan pengurus pondok pesantren pada tanggal 6 Januari 2021 dengan nomor polisi LP/01/I/2021/Res Sbw/Sek Lunyuk.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza, S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan yang dilakukan Tim Puma tersebut
“SH diringkus di kediamannya Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk tanpa perlawanan. Dan kami berhasil mengamankan dua unit mesin air yang dicuri SH di Pondok Pesantren Tahfidz,” jelasnya.
Aksi pencurian pertama kali di ketahui oleh juru masak pesantren pada tanggal 6 Januari 2020 lalu dan peristiwa hilangnya dua unit mesin air tersebut langsung dilaporkan oleh pengurus Ponpes ke Polsek Lunyuk.
“Dari tangan SH polisi berhasil menyita 2 unit mesin air merk Shimizu yang merupakan hasil curian.” terangnya.
Kasubbag Humas menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini SH sudah di amankan di Polsek Lunyuk untuk Proses Hukum lebih lanjut. (WR-02)