DOMPU, Warta NTB – Dua terduga pelaku pencurian mesin Disel merek Kubota berinisial WW (28) dan AS alias Sincan (21) warga Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu ditangkap Tim Sat Reskrim Polsek Kempo sekira pukul 10.30 Wita, Selasa (2/3/2021).
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan korban Edy Chandrawan (46) yang juga warga Dusun Madya Desa Kempo, dengan laporan polisi nomor: LP/ 05 / III /2021/NTB/Res. Dompu/Sek Kempo, tanggal 2 Maret 2021.
Dari keterangan korban, mesin tersebut disimpan di bagasi mobil samping rumahnya. Sementara pagar rumah saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
“Ketika dirinya memeriksa bagasi, ia tidak menemukan mesin tersebut. Menyadari hal itu, korban langsung melaporkannya ke unit SPKT Polsek Kempo,” jelanya.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku.
“Setelah mengumpulkan informasi, mengenali ciri-ciri pelaku, anggota dipimpin oleh Kapolsek berhasil menangkap kedua terduga pelaku, lalu keduanya digelandang ke Mapolsek Kempo untuk diperiksa.” ungkapnya.
Di hadapan petugas, tambah Hujaifah, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sebelum melakukan aksi pencurian, keduanya sudah mempelajari situasi di sekitar rumah korban.
Setelah mendapat kesempatan kedua terduga masuk ke rumah korban melalui pagar rumah yang tidak terkunci menuju ke bagasi, kemudian mengambil mesin tersebut dan membawanya dengan sepeda motor ke area sekitar Kantor PLN Unit Kempo dimana mereka penyimpan barang curian tersebut.
“Kedua pelaku kini telah ditahan di rutan Polsek Kempo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak kejahatan lainnya. Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjaram” pungkasnya. (WR-Al)