Curi Handphone di Pondok Pesantren Pria Ini Diringkus Polisi

1096

SUMBAWA, Warta NTB – Personel Polsek Labangka dan Tim Puma Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial Ir (38) warga Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK MH mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 8 Mei lalu. Saat itu empat unit handphone milik calon peserta didik pondok pesantren di Labangka hilang. Dimana sebelumnya para calon peserta didik itu menginap di pondok pesantren tersebut. Namun, saat para korban ini bangun, handphone milik mereka sudah tidak ada.

“Atas kejadian itu para korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Kemudian, pengurus pondok pesantren melaporkan kejadian itu ke Polsek Labangka,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan beberapa lama, polisi akhirnya mengetahui identitas terduga pelaku. Langsung saja, Kapolsek Labangka beserta Tim Puma Polres Sumbawa, mendatangi terduga pelaku berinisial Ir.

“Saat itu, Ir tengah berada di rumahnya, di Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Ir pada Senin (29/8/2022) siang,” jelasnya.

Dari tangan Ir lanjutnya polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.

“Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa,” tuturnya. (WR-02)