DOMPU, Warta NTB – Aparat Polsek Woja mengamankan pemuda berinisial BR (26) yang diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah salah satu warga bernama Nurlaila, warga Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, BR diduga kuat telah mencuri barang milik korban yakni satu unit Handphone dan satu buah galon.
“Penangkapan BR dilakukan sesuai laporan korban dengan nomor Polisi Nomor: LP/05/III/2021/NTB/Res Dompu/Sek Woja, Tanggal 3 Maret 2021. Kemudian ditangkap di rumahnya di Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja,” jelasnya.
Dari keterangan korban, sebelum dirinya meninggalkan rumah menuju Desa Mumbu pada hari Senin (22/2/2021) sekitar pukul 03.00 Wita, ia pastikan pintu rumah, jendela dan lainnya dalam keadaan terkunci. Namun, saat korban pulang, ia mendapati kondisi rumahnya berantakan.
“Korban pun kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Setelah diperiksa, ternyata barang yang hilang satu unit Hp merk Nokia 105 dan satu buah galon merk Lam-lam. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke SPKT Polsek Woja,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan korban tambah dia, Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris memerintahkan anggota untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, petugas mendapati kalau barang milik korban dicuri oleh terduga pelaku.
Mendapat informasi tersebut, Anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Muhammad Syarifuddin, SH mendatangi rumah terduga pelaku dan langsung menginterogasinya.
“Di hadapan petugas, terduga mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti curiannya sudah dia jual. Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, terduga kemudian digelandang ke Mapolsek Woja. Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Hujaifah. (WR-Al)