Curi Barang Milik Kerabat untuk Beli Miras, Pemuda Ini Diciduk Polisi

932

MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap seseorang pemuda berinisial MRJ alias Rian (19) warga Seganteng Subagan, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atas pencuriannya yang dilakukan pada Kamis (22/7) sekitar pukul 06.30 Wita.

Dalam Konferensi Pers , Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.IK didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraini, SH mengungkapkan bahwa di sebuah rumah di seputaran Jalan Brawijaya, Kelurahan Seganteng Subagan telah terjadi pencurian barang. Rumah yang menjadi incaran pelaku tidak lain adalah rumah keluarganya sendiri.

“Barang-barang yang dicuri oleh pelaku berupa 1 Set Bor dan 1 Set Gerinda merk Krisbow serta 1 buah PlayStation merk Sony, di mana semua hasil curian ini rencananya akan dijual oleh pelaku sebesar Rp 3,5 juta, dan uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membeli Miras dan mabuk mabukan,” ungkap Moh.Nasrullah.

Berdasarkan laporan korban bernama Aan Fahmi (26), kurang dari 1×24 jam, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku mengakui pencurian yang ia lakukan tidak sendiri, melainkan bersama-sama dengan temannya berinisial PA yang masih dalam pengejaran Tim Opsnal,” kata Kapolsek Cakranegara.

Nasrullah mengimbau, bagi seluruh masyarakat apabila melihat keluarga terdekat yang berprilaku menyimpang, agar berhati-hati menyimpan barang berharganya, karena tugas Kepolisian tidak bisa mengawasi 1×24 jam tanpa bantuan dari masyarakat.

Kini Rian telah ditahan di Rutan Polsek Cakranegara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara rekannya masih dalam pengejaran. “Ia akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke (3), ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (WR-02)