Coba Kabur Saat Ditangkap, Residivis Narkoba Asal Kelurahan Tanjung Didor Polisi

2255

KOTA BIMA, Warta NTB – Alih-alih menyerahkan diri saat penangkapan dilakukan polisi, residivis narkoba yang juga merupakan terduga pengedar narkoba berinisia RM (36) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima malah melarikan diri.

Akibat perbuatannya, ia terpaksa dilumpuhkan oleh polisi dengan timah panas yang bersarang di tangan dan kakinya. Selain menangkap RM pada penangkapan yang dilakukan, Selasa (3/8) petang, polisi juga mengamankan rekan RM berinisial SF (32) yang juga merupakan warga setempat.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Rabu (4/8/2021) pagi mengatakan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, terpaksa melumpuhkan residivis tersebut karena berusaha kabur saat ditangkap karena kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu.

“Dua tembakan terukur di tangan dan kaki terpaksa dilepaskan petugas setelah dia tidak menghiraukan tembakan peringatan 3 kali di udara oleh petugas,” katanya.

Iptu Thamrin menjelaskan, saat penangkap di rumah RM di Kelurahan Tanjung, Ia tengah asik duduk bersama SF. Melihat Tim Opsnal datang, tanpa ragu keduanya berusaha kabur. Tentu tidak ingin target operasi melarikan diri dan lepas begitu saja, Tim langsung mengejar dengan memeringati agar tidak melarikan diri.

“Peringatan lisan anggota tidak diindahkan keduanya. Terpaksa anggota melakukan tindakan terukur dengan tembakan peringatan di udara tiga kali,” jelas Kasat Narkoba.

Meski telah diingatkan dengan tembakan peringatan di udara, namun keduanya tetap berusaha kabur. Akhirnya tembakan terukur di tangan dan kaki sehingga RM baru bisa dilumpuhkan. Sementara SF yang kelihatannya tidak ingin kena tembakan yang sama langsung menyerah dan berhasil dibekuk Tim Opsnal.

“Selain mengamankan dua pengedar sabu tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 poket plastik klip bening yang di duga sabu dengan berat bersih 0,20 gram,” terangnya.

Barang bukti lain yang disita di TKP, jelas Iptu Thamrin, yakni 1 Buah timbangan warna hitam, 1 buah bing, 4 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 2 buah sumbu, 1 buah tutupan bong, 1 buah hp mrek lenovo warna putih, 1 buah powerbank warna hitam, 1 butir peluru dan uang sejumlah Rp 165 ribu.

“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Terduga pengedar akan proses dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. Sementara RM sebelum diamankan di Mako Polres Bima dia terlebih dahulu dibawa ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan,” tutupnya. (WR-Al)