LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Pelaku Curanmor di Lombok Tengah terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas saat coba kabur ketika diminta menunjukan lokasi pencurian di bebera TKP.
Pria berinisial S alias Komong (36) warga Dusun Batu Galang, Desa Semoyan, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat karena telah berlaksi di beberapa lokasi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk. mengatakan, terduga pelaku diringkus Tim Puma di rumahnya, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 04.30 Wita dini hari.
Pelaku ditangkap Tim Puma bersama anggota Reskrim Polsek Praya atas dugaan pencurian sepeda motor/curanmor berdasarkan LP/24/VIII/2021/NTB/ Res Loteng/Sek Praya Tanggal 1 Agustus 2021. Korban atas nama Zulklipi (23) Lingkungan Wakul, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti 1 unit Honda Scopy warna merah putih dengan nopol DR 5676 TS nomor rangka MH1JFW116 GK559736 nomor mesin JFW1E-1567344,” katanya.
Redho menjelaskan, pelaku menjalankan aksi terakhir di sebuah warung pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021 sekitar Pukul 09.30 Wita di Lingkungan Wakan Kelurahan Leneng Kecamatan Praya. Saat itu korban atas nama Yuyun Sriani sedang duduk sarapan.
“Pelaku yang dibonceng oleh temannya langsung turun dari motor dan mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir,” jelasnya.
Saat pelaku mengambil sepeda motor milik korban dilihat oleh pemilik warung nasi dan spontan berteriak maling. Namun sekitar 150 meter pelaku membawa motor milik korban tersebut mati/tidak bisa hidup lalu pelaku membuangnya di pinggir jalan dan berusaha kabur.
“Tidak lama pelaku berhasil diamankan warga dan Polisi, selanjutnya dibawa ke Polsek Praya bersama sepeda motor hasil curiannya sedangkan 1 orang teman pelaku berhasil kabur,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, dari hasil introgasi awal pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Praya.
“Saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha untuk melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur, Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (WR-02)